Penyuluhan Hukum Kewajiban Pelaku Usaha Makanan dan Minuman di Kelurahan Meranti Pandak Kota Pekanbaru

  • Sandra Dewi Universitas Lancang Kuning
  • Ade Pratiwi Susanty Universitas Lancang Kuning
  • Andrew Shandy Utama Universitas Lancang Kuning

Abstract

Pada dasarnya, prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Prinsip ini sangat potensial merugikan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Khalayak sasaran pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Meranti Pandak yang berprofesi sebagai pedagang. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode dialog secara langsung dengan para pedagang makanan dan minuman. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum mengenai kewajiban pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut dilaksanakan secara door to door dengan mendatangi tempat usaha para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Yos Sudarso satu-persatu. Adapun pelaku usaha yang menjadi khalayak sasaran pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut berjumlah 12 (dua belas) orang. Kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-09-30
Abstract viewed = 196 times
PDF downloaded = 364 times