PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA YANG DIPERDAGANGKAN

  • Gustiana Rahayu Ningsih Universitas Lancang Kuning
  • Bagio Kadaryanto Universitas Lancang Kuning
  • Silm Oktapani Universitas Lancang Kuning
Keywords: pencantuman, harga barang, toko swalayan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang di Perdagangkan yang berfokus pada toko swalayan di Kecamatan Tualang. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departmentstore, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Permasalahan yang timbul berupa tidak adanya harga pada barang ataupun didekat barang yang dijual di toko swalayan yang mengakibatkan kesulitan dari pihak konsumen yang ingin membeli, dan menyebabkan kekeliruan pada saat membayar dikasir. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis, dengan melihat langsung bagaimana pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan pencantuman harga barang yang diperdagangkan pada toko swalayan di Kecamatan Tualang terdapat banyak kendala yaitu berupa kelalaian pemilik toko swalayan tentang informasi harga terbaru, kelalaian dari para pegawai swalayan untuk terus memperhatikan rak-rak di toko swalayan, dan selanjutnya kurangnya fasilitas dan sarana serta kurang seringnya sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak, dan masyarakat tidak mengetahui tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Di Perdagangkan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 171 times
PDF downloaded = 140 times