IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TERHADAP BANGUNAN MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKALIS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA ATAU DAERAH
Abstract
Aset daerah adalah semua barang yang dibeli oleh pemerintah daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau barang yang berasal dari perolehan lain yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi tanggung jawab pengelola terhadap bangunan milik daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Implementasi tanggung jawab pengelola terhadap bangunan milik daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah belum terlaksana. Hambatan dalam implementasi tanggung jawab pengelola terhadap bangunan milik daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah lemahnya inventarisasi aset daerah yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi tanggung jawab pengelola terhadap bangunan milik daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah melakukan pendataan ulang dan inventarisasi semua aset-aset daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis.