IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TERHADAP BANGUNAN MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKALIS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA ATAU DAERAH

  • Laurensius Tampubolon Universitas Lancang Kuning
  • Eddy Asnawi Universitas Lancang Kuning
  • Bahrun Azmi Universitas Lancang Kuning
Keywords: bangunan milik daerah, tanggung jawab, pengelola

Abstract

Aset daerah adalah semua barang yang dibeli oleh pemerintah daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau barang yang berasal dari perolehan lain yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi tanggung jawab pengelola terhadap bangunan milik daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Implementasi tanggung jawab pengelola terhadap bangunan milik daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah belum terlaksana. Hambatan dalam implementasi tanggung jawab pengelola terhadap bangunan milik daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah lemahnya inventarisasi aset daerah yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi tanggung jawab pengelola terhadap bangunan milik daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah melakukan pendataan ulang dan inventarisasi semua aset-aset daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 86 times
PDF downloaded = 94 times