PELAKSANAAN PENETAPAN EKSEKUSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PEMBERIAN INFORMASI DI PEKANBARU BEDASARKAN UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Abstract
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 60 ayat (3) menyebutkan bahwa Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap. Putusan Komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang oleh Pemohon lnformasi. Tujuan Dari Penelitian ini adalah untuk Menganalisis Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Pemberian Informasi Di Pekanbaru Bedasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menganalisis hambatan pelaksanaanya dilapangan dan menganalisis upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan dilapangan. Metode penelitian adalah penelitian hukum sosiologis, pendekatan yang digunakan selain pendekatan peraturan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menganalisa mekanisme penetapan eksekusi dan penerapan Sanksi bagi Badan Publik yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil Penelitian ini bahwa pelaksanaan Eksekusi merupakan upaya hukum pemohon dalam melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendorong Keterbukaan Informasi, agar Badan Publik dapat melaksanakan hasil Putusan Komisi Informasi dan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dengan melaksanakan transparansi memudahkan kinerja Badan Publik sebagai penyelenggara dan dalam penyelenggaraan Negara.