PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

  • Adevis Universitas Lancang Kuning
  • Eddy Asnawi Universitas Lancang Kuning
  • Bahrun Azmi Universitas Lancang Kuning
Keywords: pelaksanaan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemberian IPR di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Good Governance dan Teori Otonomi Daerah. Populasi dan sampel berasal dari   narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pemberian IPR di Kabupaten Rokan Hulu belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal  tersebut  dibuktikan  dengan  masih  adanya  pertambangan  batuan  dan  pasir  oleh  masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang tidak memiliki IPR, terutama tahun 2020 hingga tahun 2022 yaitu sebanyak 12 kasus.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 108 times
PDF downloaded = 173 times