PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemberian IPR di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Good Governance dan Teori Otonomi Daerah. Populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pemberian IPR di Kabupaten Rokan Hulu belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan masih adanya pertambangan batuan dan pasir oleh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang tidak memiliki IPR, terutama tahun 2020 hingga tahun 2022 yaitu sebanyak 12 kasus.