Edukasi Perlindungan Hak Milik Melalui Pendaftaran dan Pemeliharaan DataTanah di RW 14 Kelurahan Tanjung Periuk
Abstract
Penguasaan hak atas tanah berupa hak milik hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia secara individual. Perlindungan hak milik terlaksana melalui pendaftaran tanah. Meskipun di masa pandemi covid yang menyulitkan, asset atas tanah berupa hak milik tetap harus diperhatikan. Apalagi di wilayah perkotaan, nilai tanah cenderung meningkatdan terus meningkat. Wargamasyarakat di RW 14 Kelurahan Tanjung Periuk Jakut, meskipun hanya berjarak beberapa kilometer saja dari istana negara ternyata masih ada tanah hak wargayang belum terdaftar.Masih ada wargayang belum melakukan penyesuaian datahakatas tanah, sehubungan terjadinya perubahan data hak. Saat ini pun Pemerintah melalui Pasal 87 PP No. 18 Tahun 2021, menghendaki terjadinya percepatan pendaftaran tanah. Perlu diberikan edukasi pada masyarakat setempat akan pentingnya perlindungan hak atas tanah. Edukasi berupa penyuluhan dengan harapan masyarakat setempat menyadari pentingnya pendaftaran hak dan memahami manfaatpenyesuaian data pendaftaran tanah
Downloads
References
Adrian Sutedi, (2008) Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, Akur Nurasa dan Dian Aries Mujiburohman, (2020) Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah,STPN Press Bekerja sama dengan Program Studi DIV STPN, 2020, http://repository.stpn.ac.id/521/1/Buku%20Pemeliharaan%20Data%20Pendafataran%20Tanah_opt.pdfdiunduh tanggal 25 Juli 2021
Andy Hartanto(2014), Hukum Pertanahan, Laksbang Yustisia, Surabaya, 2014, hlm 65
Darwin Ginting 2011. Reformasi hukum tanah dalam rangka perlindungan hak atas tanah perorangan dan penanam modal dalam bidang agrobisnis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol 18 No. 1 http://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art4.Diunduh tanggal 23 Juli 2021
Dian Aries Mujiburohman(2018), Potensi Permasalahan PendaftaranTanah Sistematik Lengkap (Ptsl)Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan Vol. 4 No. 1 Tahun 2018, http://www.stpn.ac.id/jurnalbhumi/JB/article/view/217/204, diunduh 3 Juli 2021
Gawil Despriyatmoko, Rizal Syarief, Agus Maulana,(2016)Tingkat Kepuasan Terhadap Kualitas Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen, Vol. 2 No.2, Mei 2016. https://journal.ipb.ac.id/index.php/jabm/article/view/12650/9662 diunduh 15 Juli 2021;
Harris Yonatan Parmahan Sibuea(2011), Jurnal Negara Hukum, Volumen 2 No. 2 tahun2011 http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/218, diunduh 3 Juli 2018
Mustanir, A, & Lubis, S. (2017).Participatory Rural Appraisal in Deliberations of Development Planning.163(Icodag), 316–319. https://doi.org/10.2991/icodag-17.2017.60dalam Rozzana Erziaty, et. Al dalam Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Syariah Pada Muallaf Dayak Meratus di Dusun Papagaran
Mustanir & Lubis,(2017), Jurnal Dinamisia, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 3 Juni 2021, https://journal.unilak.ac.id/index.php/dinamisia/article/view/4308/3014,diunduh 30Juli 2021
Rina Yulianti(2021), Penyuluhan Kebijakan Era Normal Baru Sebagai Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 Di Kecamatan Kamal, Jurnal Ilmiah Pengabdhi, Volume 7 No 1 April 2021, https://journal.trunojoyo.ac.id/pangabdhi/article/view/9210/5520, diunduh 26 Juli 2021
Rudi Indrajara, et all, (2020) Pengantar, Hukum Agraria, Teori dan Praktik, Refika Aditama, Bandung, 2020,
Pontas.Id, 2020https://pontas.id/2021/03/05/program-ptsl-jakarta-utara-amburadul-warga-jangan-bikin-ribet/, diunduh 25 Juli 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
PP No. 18 Tahun 2020 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Rumah Susun serta Pendaftaran Tanah.