Peningkatan Pemahaman Mengenai Larangan Rangkap Jabatan bagi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 di Kecamatan Kulim. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, [S. l.], v. 5, n. 5, p. 1293–1298, 2021. DOI: 10.31849/dinamisia.v5i5.7999. Disponível em: https://journal.unilak.ac.id/index.php/dinamisia/article/view/7999. Acesso em: 2 jul. 2026.