[1]
E. Asnawi, Andrizal, B. Simamora, and A. Yandra, “Peningkatan Pemahaman Mengenai Larangan Rangkap Jabatan bagi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 di Kecamatan Kulim”, DJPKM, vol. 5, no. 5, pp. 1293-1298, Oct. 2021.