“Peningkatan Pemahaman Mengenai Larangan Rangkap Jabatan Bagi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Di Kecamatan Kulim”. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 5, no. 5, Oct. 2021, pp. 1293-8, https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i5.7999.