“Peningkatan Pemahaman Mengenai Larangan Rangkap Jabatan Bagi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Di Kecamatan Kulim”. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 5 (October 29, 2021): 1293–1298. Accessed July 2, 2026. https://journal.unilak.ac.id/index.php/dinamisia/article/view/7999.