[1]
2021. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Dan Dokumen Elektronik Yang Mengandung Kesusilaan. Jurnal Gagasan Hukum. 3, 02 (Dec. 2021), 123–136. DOI:https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8906.