(1)
Menjerat Pelaku Penyuruh Pengrusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Mempertimbangkan Asas Fungsi Sosial Kajian Putusan Nomor 267 Pid.B 2015 Pn.Blg. JGH 2019, 1 (01), 17-40. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2936.