(1)
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Yang Mendistribusikan Mentransmisikan Informasi Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesusilaan (Studi Putusan Nomor: 471 Pid.Sus 2022 PN.Tjk). JGH 2023, 4 (02), 129-135. https://doi.org/10.31849/jgh.v4i2.12930.