1.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Pertanian Yang Berdomisili Di Luar Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Rugi. JGH. 2020;2(02):222-255. doi:10.31849/jgh.v2i02.8560