Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Mengalihkan Benda Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia. (2022). Jurnal Gagasan Hukum, 4(01), 62-70. https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.8656