Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Yang Mendistribusikan/ Mentransmisikan Informasi/ Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesusilaan (Studi Putusan Nomor: 471/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). (2023). Jurnal Gagasan Hukum, 4(02), 129-135. https://doi.org/10.31849/jgh.v4i2.12930