[1]
“Konsep Kontrak Baku Dalam Kegiatan Lembaga Pembiayaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, JGH, vol. 2, no. 02, pp. 135–158, Dec. 2020, doi: 10.31849/jgh.v2i02.8555.