[1]
“Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Dan Dokumen Elektronik Yang Mengandung Kesusilaan”, JGH, vol. 3, no. 02, pp. 123–136, Dec. 2021, doi: 10.31849/jgh.v3i02.8906.