[1]
“Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Yang Mendistribusikan/ Mentransmisikan Informasi/ Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesusilaan (Studi Putusan Nomor: 471/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)”, JGH, vol. 4, no. 02, pp. 129–135, Jan. 2023, doi: 10.31849/jgh.v4i2.12930.