1.
Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Niaga & Negara. 2026;19(2):502-513. doi:10.31849/zknzer70