“Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021” (2026) Jurnal Niara, 19(2), pp. 502–513. doi:10.31849/zknzer70.