IMPLEMENTASI PENDEPORTASIAN IMMIGRATOR PADA RUMAH DETENSI IMIGRASI PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN DIRJEN IMIGRASI NOMOR : F-100.PR.02.2006 TENTANG PENDESTENSIAN ORANG ASING

  • H.M YUsuf Daeng
  • Rizana

Abstract

Berdasarkan Pasal 7 Pasal 7 Peraturan Derektorat Jendral Imigrasi Nomor F- 10.Pr.02.10 Tentang Pendetensian Orang asing disebutkan bahwa pendeportasian orang saing tersebut dilakukan oleh kepala rumah dentensi imigrasi lalu dilaporkan kepada Divisi Keimigrasian Kantor wilayah Imigrasi.Rumusan masalah yang dikemukakan adalah Bagaimanakah implementasi pendeportasian immigratoir warga negara asing pada Rumah Detensi Immigrasi Pekanbaru berdasarkan Peraturan Imigrasi Nomor F-1002.PR. Tahun 2006 Tentang Pendentensian orang asing, hambatan serta upaya dalam mengatasi hambatan dalam melakukan pendetensian orang asing. Penelitian ini bersifat Deskriftif Analisis. Hasil dari Penelitian ini menyatakan bahwa Implementasi pendeportasian immigratoir warga negara asing pada Rumah Detensi Immigrasi Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Direktorat Jendral Imigrasi Nomor F-1002.Pr.02.10 Tahun 2006 Tentang Pendetensian Orang Asing tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan karena masih terdapat immigratoir yang berda di Rudenim Pekanbaru dan telah melewati batas waktu yang ditentukan didalam Undang-Undang Imigrasi. Hambatannya adalah tidak memiliki dokumen yang lengkap, terbatasnya dana pendeportasian, penolakan dari deteni. Upaya dalam mengatasi hambatan adalah meningkatkan pengawasan, melakukakan koordinasi dan penguatan tim pengamanan orang asing (tim pora).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-04
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times