Pelaksanaan Penjaringan Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

  • Eddy Asnawi
  • Bahrun Azmi

Abstract

Rumusan masalah -ni adalah bagaimana pelaksanaan penjaringan pengangkatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Bagaimana hambatan pelaksanaan penjaringan pengangkatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penjaringan pengangkatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ditinjau dari jenisnya, penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum Sosiologis. Setelah data terkumpul, maka data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini ditetapkan dengan menggunakan metode induktif. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan penjaringan pengangkatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa apabila dalam proses pengangkatan perangkat desa ada pihak yang keberatan dapat mengambil langkah dengan mengajukan keberatan kepada kepala desa. Hambatannya bahwa minimnya sumber daya manusia yang memiliki kecakapan dan keterampilan, ketidak sesuaian kriteria dalam mengangkat Perangkat Desa. Upayanya bahwa melakukan sosialisasi mengenai kriteria calon penjaringan maupun penyaringan calon perangkat desa, transparansi dalam penjaringan serta penyaringan bakal calon perangkat desa benar-benar sesuai kriteria yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Pihak yang merasa dikecewakan dapat mengajukan keberatan kepada kepala desa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-04
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times