Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Terhadap Penanggulangan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Dumai Provinsi Riau

  • Zulkarnaen Noerdin
  • Rachmad Oky Syaputra

Abstract

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf d dan e Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh bahwa Hak Pemerintah Daerah adalah melakukan pembangunan kawasan permukiman serta sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta melakukan pembangunan rumah dan perumahan yang layak huni bagi masyarakat. Khususnya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ada beberapa daerah masih terdapat perumahan kumuh dan kawasan kumuh yang berarti pemerintah daerah belum maksimal dalam menjalankan Peraturan Daerah untuk melakukan pembangunan, pencegahan serta peningkatan perumahan kumuh dan kawasan kumuh di kota Dumai tersebut. Adapun yang menjadi persoalan dalam skripsi ini adalah: pertama, bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 terhadap Penanggulangan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kota Dumai Provinsi Riau. Kedua, apakah yang menjadi Faktor Hambatan Pemerintah dalam Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Terhadap Penanggulangan Perumahan kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kota Dumai Provinsi Riau. Ketiga, bagaimanakah Solusi dan Upaya untuk Mengatasi Hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tshun 2017 Terhadap Penanggulangan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kota Dumai Provinsi Riau

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-04
Section
Articles
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times