PENANGGULANGAN TERHADAP KEJAHATAN MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI WILAYAH HUKUM POLSEK BUNGRAYA
Abstract
Rumusan Masalah dalam Penelitian ini: Pertama, bagaimanakah Penangulangan Terhadap Keahatan Membuka Lahan dengan Cara Memakar Hutan Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polsek Bungaraya. Kedua, bagaimanakah hambatan dalam Penangulangan Terhadap Keahatan Membuka Lahan dengan Cara Memakar Hutan Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polsek Bungaraya. Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Penangulangan Terhadap Keahatan Membuka Lahn dengan Cara Membakar Hutan Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polsek Bungaraya. Tujuan penelitian ini: Pertama Untuk menjelaskan Penanggulangan Terhadap Kejahatan Membuka Lahan dengan cara Membakar Hutan. Kedua, untuk menjelaskan hambatan Penanggulangan Terhadap Kejahatan Membuka Lahan dengan cara Membakar Hutan. Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan Penanggulangan Terhadap Kejahatan Membuka Lahan dengan cara Membakar Hutan. Penelitian ini adalah penelitian