Batas Usia Perkawinan Bagi Perempuan Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Abstract
Kompilasi Hukum Islam menetapkan batas usia pernikahan dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa untuk menjaga kemaslahatan keluarga, perkawinan hanya diperbolehkan bagi calon mempelai yang telah mencapai usia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu 19 tahun untuk calon suami dan 16 tahun untuk calon istri. Calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (5) dari undang-undang yang sama. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menekankan batas usia dalam Pasal 29 BAB IV, yang melarang perkawinan bagi pria di bawah 18 tahun dan wanita di bawah 15 tahun, kecuali dengan dispensasi pemerintah untuk alasan penting..”. Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diusulkan pemerintah dan pada 14 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-Undang ini mengubah batas usia pernikahan
menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak, menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Revisi ini bertujuan mengatasi masalah pernikahan dini, yang sering kali menghambat pendidikan dan kesempatan kerja, serta berkontribusi terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perubahan ini diharapkan dapat membatasi atau mencegah perkawinan anak di bawah umur dan hubungan intim di luar pernikahan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan jika kedua belah pihak telah mencapai usia 19 tahun, dan ayat (2) memungkinkan orang tua untuk meminta dispensasi dari pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti yang memadai.