Nikah Siri Dalam Prespektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia
Abstract
Nikah Siri merupakan pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama atau adat, namun tidak didaftarkan secara resmi oleh negara. Meskipun dianggap sah oleh sebagian masyarakat, nikah ini tidak diakui secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menggali persepsi hukum terhadap Nikah Siri dari perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, yang menganalisis regulasi pernikahan dan mengumpulkan data terkait. Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa Nikah Siri tidak sah, namun penelitian ini menelusuri bagaimana regulasi hukum dapat berbeda dengan pemahaman masyarakat. Faktor-faktor seperti karakteristik personal yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Nikah Siri dibahas, serta tingkat kesadaran hukum tentang aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang sering kali kurang mendapatkan perhatian. Hasil penelitian ini mengungkap pemahaman tentang konsekuensi hukum dari Nikah Siri, yang diperlihatkan melalui kasus-kasus yang muncul dari pernikahan semacam ini.