Pelaksanaan Pemenuhan Wasiat Wajibah Bagi Anak Yang Diadopsi Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Abstract
Pengangkatan adalah praktik umum dan sering dilakukan oleh banyak keluarga karena adanya keinginan akan kehadiran seorang anak yang sudah bertahun tahun tidak dikaruniai kehadirannya dan untuk memberikan lingkungan keluarga yang penuh kasih kepada anak yang kurang beruntung. Adopsi dapat dilakukan dengan cara dan tujuan yang berbeda-beda, sesuai dengan sistem hukum dan perspektif hukum yang ada dan berkembang di wilayah tersebut. Perbuatan Pengangkatan anak sah secara hukum sepanjang pengangkatannya menyandang kedudukan hukum yang setara dengan orang yang mengangkat anak itu. Metode penelitian yang diterapkan yaitu metode penelitian sosiologi menggunakan uraian pendekatan kualitatif. Pelaksanaan wasiat wajibah akan anak angkat di Pengadilan Agama Pekanbaru dilakukan melalui putusan hakim terhadap anak angkat, yang mana hak orang tersebut berpindah dari kekuasaan keluarga kandung kepada orang tua angkat yang mempunyai tanggung jawab mengasuh dan memberi makan anak.
Dengan terjalinnya ikatan batin antara anak yang diadopsi dengan orang tua yang mengadopsinya, maka anak angkat yang bukan ahli waris berhak mewakili paling banyak 1/3 dari harta warisan. Studi menunjukkan pelaksanaan pemenuhan wasiat wajibah bagi anak yang di adopsi di Pengadilan Agama Pekanbaru sudah terlaksana tetapi belum maksimal sesuai dengan yang dijelaskan pada pasal 209 KHI.