Pelaksanaan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Pada PT Kalimantan Jaya di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Abstract
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, pelaksanaan keselamatan kerja terhadap pekerja pada PT.Kalimantan Jaya diKecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir? Kedua, bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan keselamatan kerja terhadap pekerja pada PT.Kalimantan Jaya? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan keselamatan kerja terhadap pekerja pada PT.Kalimantan Jaya di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Kedua, untuk mengetahui dan menjelaskan terkait upaya mengatasi hambatan pelaksanaan keselamatan kerja terhadap pekerja pada PT.Kalimantan Jaya. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis.
Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan keselamatan kerja terhadap pekerja pada PT.Kalimantan Jaya masih belum optimal, dimana PT.Kalimantan Jaya tidak bertanggung jawab atas keselamatan pekerja/buruh SPSI, yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja tersebut adalah pihak SPSI Berdasarkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).