PENERAPAN SANKSI APARATUR SIPIL NEGARA YANG DILARANG MELAKUKAN KAMPANYE PADA SAAT PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 DI PROVINSI RIAU
Abstract
Adapun yang menjadi persoalan dan tujuan dalam skripsi ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui apakah Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 DiĀ Provinsi Pekanbaru telah dilaksanakan dengan baik. Kedua, Untuk mengetahui apakah yang menjadi faktor penghambat dalam Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Riau. Ketiga, agar mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Kota Pekanbaru.