PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENYEWA TERHADAP PENGEMBALIAN KENDARAAN RODA EMPAT DI PT GLOBAL BERDASARKAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Akly Pebri
  • Yetti
  • Rezmia Febrina

Abstract

Tujuan penelitian: Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban penyewa; untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat pelaksanaannya; untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Hasil penelitian: Pelaksanaan kewajiban penyewa belum berjalan dengan baik pada tahun 2021 sampai 2023. Faktor penghambat: faktor masyarakat dan faktor sarana/ fasilitas. Upaya mengatasi hambatan: Pertama, terhadap hambatan dari faktor masyarakat maka sebaiknya ketentuan denda benar- benar diterapkan oleh pihak PT Global; penyewa kendaraan memanajemen waktu sebaik mungkin sehingga ketika terjadi hambatan di jalan seperti kemacetan tidak membuatnya terlambat, selain itu sebaiknya pihak PT Global menerima alasan keterlambatan pengembalian kendaraan oleh penyewa sepanjang itu bukan kesengajaan dan mengandung pelanggaran hukum; penyewa kendaraan dapat melakukan perhitungan waktu dengan baik terhadap pekerjaannya sehingga dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Kedua, terhadap hambatan dari faktor sarana/fasilitas, maka sebaiknya pemerintah daerah memperbaiki dan melengkapi infrastruktur jalan.

Downloads

Published

2024-08-10

Issue

Section

Articles