Penegakan Hukum Terhadap Pengimpor Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 di Kota Pekanbaru
Abstract
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap importir pakaian bekas di Kota Pekanbaru. Kedua, tujuannya adalah untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi importir pakaian di Kota Pekanbaru dalam penegakan hukum. Selain itu, tujuannya adalah untuk mengetahui langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan penegakan hukum yang dihadapi oleh importir pakaian bekas di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini melibatkan melakukan observasi lapangan yang sebenarnya sesuai dengan jenis kajian hukum sosiologis tertentu. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa Penegakan Hukum terhadap Pengimpor pakaian bekas di Kota Pekanbaru belum berjalan dengan optimal, dikarenakan terdapat beberapa hambatan, seperti luasnya daerah perairan di Wilayah Riau, banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Kota Pekanbaru, dan masih kurangnya jumlah personil serta jumlah alat pendukung seperti kapal. Pekerja yang lebih terampil akan tersedia sebagai hasil dari inisiatif ini, menambah sarana dan prasarana dalam melakukan tugas, menambah jumlah personil, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dimana dapak dari masalah ini membuat kerugian pada pendapatan negara. Serta aturan tentang larangan megimpor pakaian bekas sudah jelas terlulis