Perlindungan Hak Tenaga Kerja Perempuan Terhadap Cuti Haid Dan Cuti Melahirkan Di Pt. Lintas Riau Prima Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Abstract
Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat ditandai dengan tumbuhnya industri-industri baru yang menciptakan peluang baik bagi angkatan kerja laki-laki maupun perempuan.Kepedulian nyata pemerintah dan masyarakat terhadap pekerja perempuan terlihat dalam beberapa peraturan, termasuk UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan swasta wajib menyediakan transportasi bagi karyawannya.Orang yang berangkat kerja dan pulang ke rumah antara pukul 23.00hingga 05.00 wib.Namun yang sebenarnya bekerja di PT adalah karyawan perempuan.Maruti Bintan Indonesia Niaga tidak memiliki fasilitas transportasi sehingga Anda perlu menggunakan mobil sendiri untuk pulang pergi.Pertanyaan penelitiannya adalah: Pertama, apa saja perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT?Maruti Bintan Indonesia Niaga Kota Pekanbaru?Kedua: Hambatan apa saja yang ada terhadap perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT Maruti Bintan Indonesia Niaga Kota Pekanbaru? Ketiga : Bagaimana cara mengatasi hambatan tersebut?hak-hak pekerja perempuan Maruti Bintang Indonesia Niaga Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT? Metode penelitian ini Sosial Bersifat hukum akademis.Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, kami akan menjelaskan bagaimana hak-hak pekerja perempuan dilindungi secara hukum berdasarkan UU No.13 Tahun 2003.Maruti Bintang Indonesia Niaga pekanbaru Kota