Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat ditandai dengan tumbuhnya industri-industri baru yang menciptakan peluang baik bagi angkatan kerja laki-laki maupun perempuan.Kepedulian nyata pemerintah dan masyarakat terhadap pekerja perempuan terlihat dalam bebera

Authors

  • Junia Saputri
  • Fahmi
  • M. Fadly Daeng Yusuf

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan
penyelesaian tindak pidana ringan dengan restorative justice yang
dilaksanakan instansi kepolisian sebagai penegak hukum dalam sistem
peradilan di Indonesia, dan untuk mengetahui faktor yang menjadi
hambatan dalam pelaksanaan penerapan penyelesaian perkara serta untuk
mengetahui upaya yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal ini oleh
Kepolisian Sektor Senapelan sebagai pelaksana fungsi dan tugas dalam
menerapkan restorative justice dengan berdasarkan pada Peraturan
Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang dilakukan
adalah penelitian hukum empiris atau dapat disebut dengan penelitian
lapangan, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan
apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Dengan pendekatan
penelitian kualitatif pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan
observasi, data yang diperoleh akan di analisa dengan menggunakan
metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapat
kesimpulan bahwa penerapan penyelesaian perkara tindak pidana ringan
dengan restorative justice yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum
dalam hal ini adalah Kepolisian Sektor Senapelan telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021
dalam penerapannya memberi kemudahan pihak kepolisian untuk
penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang terjadi diwilayah hukum
pihak kepolisian dan menjadi kewenangan pihak kepolisian dalam
penegakkannya, namun adanya alternatif restorative justice belum dapat
dimaksimalkan sebagai alternatif penyelesaian dalam hal agar tindak
pidana tidak terulang lagi oleh para pelaku karna adanya faktor
lingkungan dan kesadaran oleh pelaku belum maksimal yang dapat
menyadarkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, pihak
kepolisian dalam upaya menanggulangi hambatan tersebut menerapkan
pengawasan terhadap pelaku maupun korban dalam proses penerapan
penyelesain secara restorative justice.

Downloads

Published

2024-08-10

Issue

Section

Articles