Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tukang Gigi Di Kecamatan Bangkinang Kota Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi
Abstract
Permasalahan dalam tulisan ini yaitu; Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tukang Gigi Di Kecamatan Bangkinang Kota?; Kedua, Bagaimana Hambatan Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tukang Gigi Di Kecamatan Bangkinang Kota?; Ketiga, Bagaimana Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tukang Gigi Di Kecamatan Bangkinang Kota. Penelitian dalam tulisan ini memakai metode penelitian hukum sosiologis serta pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pertama, Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar hanya dilakukan ketika Tukang Gigi mengajukan permohonan perizinan. Kemudian berdasarkan hasil observasi masih ditemukannya Tukang Gigi yang tidak memiliki izin dan melakukan pekerjaan di luar kewenangannya seperti memberikan pelayanan pemasangan kawat gigi, penambalan gigi, dsb. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar masih belum cukup terlaksana dengan baik; kedua, Ada beberapa factor penghambat yang menyebabkan kurangnya pengawasan terhadap Tukang gigi seperti Keterbatasan waktu, kurangnya Sumber Daya Manusia, belum cukupnya sarana dan prasarana, serta kurangnya sinkronisasi data perizinan Tukang Gigi yang dicatat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dengan fakta di lapangan; ketiga, Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dalam melakukan pengawasan adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia, memperbaiki strategi pengawasan, memberi pembinaan kepada masyarakat secara umum tentang standar pekerjaan tukang gigi, memberikan imbauan kepada organisasi tukang gigi untuk memperhatikan perizinan anggota-anggotanya, serta melakukan pengawasan preventif dengan cara meningkatkan pendataan eksistensi tukang gigi yang ada di Kabupaten Kampar