Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Keras Impor Ilegal Oleh Pelaku Usaha Di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru
Abstract
Kajian ini didasarkan pada sejarah penggunaan alkohol di masyarakat, yang mencakup sejumlah besar alkohol ilegal dan alkohol legal yang memenuhi persyaratan hukum. Minuman beralkohol yang memenuhi persyaratan kesehatan yang diuraikan dalam undang-undang dan peraturan terkait biasanya memiliki harga yang mahal sehingga tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, serta pengawasan terhadap peredaran minuman keras impor ilegal tersebut. Mengetahui upaya yang dilakukan pelaku usaha di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru untuk menyiasati tantangan pengendalian peredaran minuman keras impor ilegal. Penelitian tersebut belum berjalan maksimal karena sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M - Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, badan usaha dilarang mengedarkan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi izin sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Meski begitu, masih banyak peredaran minuman keras impor ilegal yang mudah didapat masyarakat umum, hambatan yang timbul adalah belum adanya sanksi tegas dari peraturan yang berlaku sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal, belum adanya koordinasi antar berbagai instansi terkait seperti Polsek Senapelan dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menindak pelaku usaha minuman keras ilegal, tidak adanya kesadaran hukum pengusaha minimnya peran serta masyarakat yang mana tidak adanya laporan masyarakat terkait perdagangan minuman keras impor ilegal ini, dengan upaya meningkatkan sarana dan prasarana untuk memantau kegiatan peredaran minuman keras ilegal dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan minuman keras ilegal dan menghubungi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan minuman keras ilegal agar para pengusaha lebih sadar untuk mematuhi peraturan dari pihak yang berwenang