Pelaksanaan Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Kelapa Sawit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kelapa Sawit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Mengidentifikasi hambatan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kelapa Sawit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, dan mengungkapkan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kelapa Sawit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. penelitian ini menggunakan Metode penelitian hukum sosiologis dengan Sumber data terdiri atas data primer, sekunder, tersier yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan kajian perpustakaan. analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menerapkan metode berpikir deduktif untuk menarik kesimpulan. hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kelapa Sawit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu belum berjalan secara maksimal. Hambatan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang hak dan kewajiban petani kelapa sawit. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan melakukan Penguatan penegakan Hukum dan pelaksanaan Undang-Undang terkait