Perkawinan Wanita Hamil Di Luar Nikah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Divo Hadi Pratama Putra
  • Suhendro
  • Hasan Basri

Abstract

Bagaimanakah Hukum menikahkan wanita hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam? Kedua, bagaimanakah hukum menikahkan wanita hamil di luar nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Ketiga, bagaimanakah perbedaan pendapat tentang Hukum menikahkan wanita hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Metode penelitian yang dilakukan adalah kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif dengan hukum perbandingan. Hasil penelitian menemukan bahwa hukum menikahi wanita hamil di luar nikah dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan dalam pasal 53 KHI ayat 1, 2, dan 3 yang menyatakan bahwa diperbolehkan menikahi wanita dalam keadaan hamil tanpa harus menunggu kelahiran anak tersebut. Berbeda halnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak ada pasal atau bab khusus yang membahas masalah ini, sah atau tidaknya perkawinan terletak pada syarat-syarat perkawinan, yaitu pada pasal 2 ayat (1) dikatakan, sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Downloads

Published

2024-08-10

Issue

Section

Articles