PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR BERDASARKAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH RIAU
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia di Lingkungan Hukum Polda Riau belum berfungsi sebagaimana mestinya datang ke penegakan hukum kepada kepolisian yang melakukan pungutan liar. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran tindakan kedisiplinan terhadap anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar sulit dibuktikan karena oknum yang terlibat tidak melaporkan pelanggaran tersebut ke Propam, dan masyarakat menilai seharusnya hal tersebut dimudahkan. Akibatnya, penyidikan kasus pelanggaran kedisiplinan terhadap anggota polisi yang melakukan pungutan liar karena tertangkap tangan, temuan petugas, laporan Paminal, dan laporan masyarakat diketahui tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keengganan masyarakat menjadi saksi dan membocorkan informasi mengenai aparat Polda Riau yang mengenakan pungutan terbukti menjadi kendala. ini tidak diperbolehkan. Untuk mencegah petugas polisi melanggar hukum secara efektif, Anda harus cukup berani untuk melaporkan pelanggaran hukum ketika Anda menyaksikan seorang petugas polisi melanggarnya