Penegakan Hukum Penebangan Hutan Mangrove Secara Liar Yang Mengakibatkan Abrasi Pantai Di Kabupaten Bengkalis Sesuai Dengan Undang - Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkugan Hidup
Abstract
Penegakan Hukum tentang Penebangan Hutan Mangrove secara liar yang mengakibatkan abrasi pantai yang dalam hal iniĀ kegiatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merusak lingkungan hidup tanpa memikirkan kepentingan bersama dan lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang-Undang ini yang mengatur tentang tindak perbuatan kerusakan lingkungan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, Apa penyebab penebangan hutan mangrove secara liar di Kabupaten Bengkalis sehingga menyebabkan abrasi pantai. Kedua, Bagaimana langkah-langkah untuk mencegah penebangan hutan mangrove secara liar di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, Apa saja kendala pencegahan penebangan hutan mangrove secara liar dipesisir pantai dikabupaten bengkalis ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, sumber data yang digunakan adalah data sekunder,data primer, dan data tertier, baik itu dari observasi maupun wawancara. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Dari olahan data tersebut dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum penebangan hutan mangrove secara liar yang mengakibatkan abrasi pantai sudah berjalan sebagaimana semestinya, namun masih banyak kendala yang menjadi penghambat. Hal tersebut, dikarenakan banyaknya oknum-oknum dan masyarakat yang tidak mempunyai kesadaran dan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku sehingga setiap peraturan yang ada, para pelaku penebangan hutan mangrove tidak bisa menyadari hal ini.