Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian dalam Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pofesi Kepolisian dan Komisi Kode Etik Kepolisian di Polresta Pekanbaru
Abstract
Bagaimana Penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar kode etik, apa saja faktor dan bagaimana upaya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi kepolisian? Metodologi yang dipakai pada penelitian ini merupakan bersifat hukum sosiologis, dengan sumber data primer, sekunder maupun tertier, adapun dalam mengumpulkan data pada penelitian ini dengan menggunakan wawancara, observasi, dan kajian kepustakaan. Pada penelitian ini akan memakai analisis kualitatif, dan dalam penarikan kesimpulan dipergunakan metode deduktif yang artinya penulis melakukan penarikan dalil atau pernyataan yang bersifat umum menjadi dalil yang bersifat khusus. Adapun beberapa penyebab yang menghambat penegakan hukum dalam pelanggaran kode etik ini adalah ketidakadanya kerja sama antara pihak kepolisian dengan pelanggar kode etik sehingga pihak propam mengalami kesusahan dalam melakukan penegakan hukum.