PELAKSANAAN PENERTIBAN EKSPLOITASI ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KELURAHAN TOBEK GODANG KECAMATAN BINAWIDYA
Abstract
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penertiban eksploitasi anak,apa saja hambatan dalam pelaksanaan penertiban eksploitasi anak,dan apa saja upaya dilakukan dalam pelaksanaan penertiban eksploitasi anak Tujuan penelitian iniadalahUntuk menganalisis pelaksanaan penertiban eksploitasi anak, Untuk menjelaskan upaya pelaksanaan penertiban eksploitasi anak, dan Untuk menjelaskan hambatan pelaksanaan penertiban eksploitasi anak. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penertiban eksploitasi anak dapat dilihat dari penanganan rehabilitasi sosial dasar oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Pemberian kebutuhan dasar seperti makan, sandang, dan tempat juga dilakukan oleh Dinas Sosial. Selain itu, pembuatan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru juga dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan penertiban eksploitasi anak. Hambatan dalam pelaksanaan penertiban eksploitasi anak adalah belum adanya kasus seperti ini di kepolisian karena sangat sulit pembuktiannya bahwa anak itu adalah korban dari eksploitasi dan akan menjadi ranahnya polisi apabila terjadi tindak pidana.Upaya dalam pelaksanaan penertiban eksploitasi anak diĀ Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya adalah pemberian jaminan sosial bagi korban eksploiasi dan pembinaan bagi orang tua.