Pelaksanaan Tanggung Jawab Hukum Orang Tua terhadap Anak yang Dipekerjakan sebagai Badut Jalanan di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Abstract
Siapapun dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Pelaksanaan tanggung jawab hukum orang tua terhadap anak yang dipekerjakan sebagai badut jalanan di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah belum terlaksana karena peneliti melihat langsung ada beberapa orang anak yang dipekerjakan orang tuanya menjadi badut jalanan. Hambatannya adalah kondisi ekonomi keluarga serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Upayanya adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat meningkatkan pengawasannya terhadap anak di bawah umur yang masih usia Sekolah Dasar (SD) yang dipekerjakan orang tuanya menjadi badut jalanan pada beberapa titik traffic light yang ada di Kota Pekanbaru dan menjadwalkan patroli rutin minimal sekali dalam sebulan.