Pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Sarana Prasarana Antara PT Peputra Maha Jaya Dan Pedagang Tradisional Kuliner di Kota Pekanbaru
Abstract
Perjanjian antara PT Peputra Maha Jaya dan pedagang tradisional kuliner merupakan suatu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sebagai akibat hukum dari perjanjian yang dibuatnya. Salah satu hak dan kewajiban dari perjanjian tersebut yaitu dalam merawat dan memperbaiki sarana prasarana serta menjaga keamanan area usaha. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah pelaksanaan perjanjian pengadaan sarana prasarana antara PT Peputra Maha Jaya dan pedagang tradisional kuliner di kota Pekanbaru sudah berjalan dengan baik atau belum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum sosiologis. Namun dalam pelaksanaan hak dan kewajiban yang dilakukan oleh pihak pengelola belum terlaksana dengan baik. Faktor penghambat dalam hak dan kewajiban yaitu rendahnya kebudayaan masyarakat terutama bagi para pihak. Pihak perusahaan tidak sadar apabila berhubungan dengan orang lain, rendahnya kesadaran hukum menyebabkan pihak perusahaan lalai dalam pelaksanaan perjanjian.