Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
Abstract
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa siapapun dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilihan Umum, dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang kepada peserta kampanye, serta dilarang mengikutsertakan perangkat Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini yaitu implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tidak terlaksana karena di Kecamatan Bathin Solapan banyak terjadi pelanggaran pada masa kampanye Pemilihan Umum tahun 2024. Hambatannya adalah ketidaktahuan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan juga masyarakat Kecamatan Bathin Solapan mengenai larangan-larangan dalam kampanye Pemilihan Umum serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh BAWASLU Kabupaten Bengkalis. Upaya yang dilakukan adalah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye Pemilihan Umum yang terjadi di Kecamatan Bathin Solapan oleh BAWASLU Kabupaten Bengkalis.