Peran Jaksa Dalam Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran jaksa serta hambatan dan upayanya dalam eksekusi pembayaran uang pengganti pada perkara Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil Penelitian diketahui bahwa Peran Kejaksaan dalam eksekusi uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, adalah dalam waktu sebulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, harta benda pelaku/koruptor dilelang untuk menutupi uang negara yang dikorupsi dengan melakukan pelacakan atau pencarian harta benda pribadi milik terpidana. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya yang lamanya telah ditentukan dalam putusan pengadilan. Hambatan yang dihadapi kejaksaan dalam eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yaitu kurangnya informasi asset atau harta benda yang dimiliki terpidana, terpidana cenderung tidak mau melakukan pembayaran uang pengganti dan tidak mengakui aset atau harta bendanya, keterbasan sumber daya manusia dan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang dihadapi kejaksaan dalam eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yaitu memaksimalkan informasi saksi - saksi yang mendukung dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi, asset tracing secara dini khususnya diawal penyelidikan dan penyidikan, peningkatan anggaran untuk memenuhi biaya pelelangan, dan peningkatan sarana dan prasarana bagi Jaksa dalam upaya pencarian harta hasil kejahatan.