Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Di Wilayah Kota Pekanbaru

Authors

  • Wahyu Santoman Marbun
  • Yeni Triana
  • Irfansyah

Abstract

Kantor Pertanahan merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan dia bidang pertanahan dalam hal apermohonan pendaftaran hak milik atas tanah di dasari dari masyarakat yang memiliki kesadaran diri untuk mendaftarkan hak milik atas tanah yang dimilikinya. Namun pada akenyataanya, pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru masih terdapat permasalahan pertanahan  dan amunculnya gejala ketidak pastian hukum dalam penguasaan atas  bidang bidang  tanah   oleh   warga  masyarakat di pekanbaru. Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama,Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaana dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru? Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata caraa Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam Pelaksanaana Peraturan Menteria Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis.

Downloads

Published

2025-01-31

Issue

Section

Articles