Pelaksanaan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Kepemudaan Di Kota Dumai Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan
Abstract
Menurut undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemda bertanggung jawab melaksanakan pembangaunan pemuda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, Penulis juga melakukan interview langsung dengan stake holder bahwa pembangunan kepemudaan dilakukan oleh pemerintah kota dalam bentuk program peningkatan iman dan takwa pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan kewirausahaan pemuda, Pemberdayaan Organisasi Pemuda, namun kenyataannya masih minimnya program dan kegiatan pembangunan kepemudaan, yang menjadi hambatan adalah minimnya dukungan anggaran yang dialokasikan untuk Pemberdayaan Pemuda, masih minimnya sarana dan prasarana untuk pemuda berkreatifitas seperti sentra pemberdayaan pemuda, fasilitas olahraga. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diantaranya jumlah anggaran untuk pemberdayaan pemuda ditingkatkan, sarana dan prasaran pemuda disetiap kecamatan disediakan, SDM Pemuda ditingkatkan, peran swasta/perusahaan dioptimalkan dan sinergitas dengan OPD terkait lainnya ditingkatkan.