Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli Berdasarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Abstract
Bagaimanakah pelaksanaan penilaian nilai transaksi jual beli berdasarkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan? Kedua, bagaimana hambatan pelaksanaan penilaian nilai transaksi jual beli berdasarkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penilaian nilai transaksi jual beli berdasarkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Pelaksanaan penilaian nilai transaksi jual beli berdasarkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara prinsip tidak berjalan dengan baik karena ketika para pihak sudah melaporkan nilai transaksi jual beli sebenarnya sesuai kesepakatan para pihak tetapi para pihak tidak bisa langsung membayarkan BPHTB mereka sesuai dengan harga tersebut karena nilai harus diuji kembali oleh Bapenda. Hambatannya meliputi kurangnya informasi mengenai prosedur balik nama dan adanya pajak-pajak yang harus dibayar, kurangnya kejujuran masyarakat sebagai wajib pajak. Sedangakan hambatan untuk Notaris yaitu notaris menjadi sulit menghitung biaya administrasi yang akan digunakan saat terjadi transaksi jual beli. Upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan adalah adanya kejelasan pesyaratan, prosedur pelayanan yang jelas serta mudah dipahami, waktu pelayanan harus mempunyai kepastian waktu pelaksanaan pelayanan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, dan adanya sosialisasi secara rutin dan terprogam