Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah Secara Elektronik Berdasarkan Permen ATR/BPN No 19 Thn 2020 Ttg Layanan Informasi Pertanahan Elektronik di Kantah Kampar

Authors

  • Yuli Hamdalah
  • Yetti
  • Devie Rachmat Rachmad

Abstract

Sistem pelayanan yang sebelumnya belum elektronik, dirubah menjadi elektronik, diterapkan di BPN melalui Peraturan Menteri Pertanian dan Perencanaan Daerah Republik Indonesia/Kepala BPN No 19 Thn 2020. informasi pertanahan secara elektronik Untuk memperoleh data elektronik yang berkaitan dengan pertanahan dapat dilakukan dengan memeriksa surat keterangan dinas pemeriksaan tanah yang  diatur dalam pasal 1(5) yang menyatakan bahwa dinas pemeriksaan tanah adalah dinas yang digunakan untuk  pemeriksaan dan penyesuaian fisik. . . Informasi dalam sertifikat dan informasi hukum hak atas tanah yang terkait dengan data elektronik disimpan melalui database BPN.Tujuan dari Penelitian ini adalah menjelaskan akibat hukum terjadinya perbedaan data dari hasil pengecekan Sertipikat secara elektronik berdasarkan Permen ATR/BPN No 19 Thn 2020 ttg Pelayanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik di Kantah Kampar. Penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan, yang merupakan karakteristik dari penelitian hukum sosiologis. Penelitian menampilkan bahwa akibat hukum yang terjadi dari adanya perbedaan data dari hasil pengecekan sertipikat secara elektronik adalah keraguan keabsahan dari hasil pengecekan sertipikat secara elektronik dan tidak dapat digunakan untuk melanjutkan permohonan kegiatan lain seperti pemasangan hak tanggungan, pemisahan bidang, pemecahan bidang, roya, peralihan hak, dll. Jika hasil Checking tidak sesuai, PPAT dan masyarakat mengalami kerugian materiil dan immateril.

Downloads

Published

2025-01-31

Issue

Section

Articles